NUSANTARA

Kota Dunia untuk Semua

...
DARATAN
Luas Wilayah
252.660
Hektar
...
KAWASAN
Area Hijau
75%
Dari Total Kawasan
...
PERAIRAN
Luas Perairan
69.769
Hektar

BERITA

Dapatkan informasi terbaru seputar lingkungan dan bencana di Ibu Kota Nusantara

Edukasi
EDUKASI
03 Nov 2025
Infografis Kelengkapan Persetujuan Lingkungan Amdal

Setelah memahami Alur Persetujuan Lingkungan Amdal dan proses pelibatan masyarakat dalam penyusunan...

Baca Selengkapnya
Event
EVENT
24 Apr 2025
Kegiatan Jumat Bersih

Pada hari Jumat, tanggal 25 April 2025, akan dilaksanakan kegiatan Jumat Bersih yang difokuskan di l...

Baca Selengkapnya
Berita
BERITA
07 Nov 2024
Optimalisasi IKN Tangguh Bencana

Hai #SobatNusantara Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) melalui Kedeputian Bidang Lingkungan Hidup d...

Baca Selengkapnya
Bencana Alam
BENCANA
17 Nov 2025
Infografis Alur Peminjaman Peralatan Penanggulangan Bencana

Direktorat Lingkungan Hidup dan Penanggulangan Bencana melaksanakan optimalisasi tata kelola serta m...

Baca Selengkapnya

Laporkan Kondisi Sekitar

Bantu kami menjaga lingkungan dengan melaporkan kondisi sekitar Anda

24/7 Aktif
Statistik Laporan
1,247
Pelapor
89
Laporan Hari Ini
24
Jam Respon
156
Lokasi Tercover
Fitur Unggulan
Respon Cepat

Tim kami siap 24/7

Data Terlindungi

Privasi Anda terjaga

Lokasi Akurat

GPS tracking real-time

Foto Bukti

Upload foto langsung

Siap Melaporkan?

Bantu kami menjaga lingkungan dengan melaporkan kondisi sekitar Anda secara real-time

Proses 2-3 menit

FAQ

Pelajari dan temukan jawaban atas pertanyaan umum seputar lingkungan hidup

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Amdal adalah kajian mengenai Dampak Penting pada Lingkungan Hidup dari suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan, untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam Perizinan Berusaha, atau Persetujuan Pemerintah.

  1. Pemrakarsa: Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, atau perseorangan yang bertanggung jawab atas suatu usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan.
  2. Tim Uji Kelayakan (TUK) IKN: Tim yang dibentuk untuk melakukan uji kelayakan terhadap rencana Usaha dan/atau Kegiatan di Wilayah IKN.
  3. Kepala Otorita IKN: Pihak yang berwenang mengambil keputusan akhir untuk memberikan ketetapan kelayakan atau ketidaklayakan terhadap rencana Usaha dan/atau Kegiatan

  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR)
  4. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup
  5. Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Persetujuan Lingkungan di Wilayah Ibu Kota Nusantara

  1. Tim Penyusun Amdal Perorangan Bersertifikat: Orang yang telah memiliki sertifikasi KTPA (Ketua Tim Penyusun Amdal) dan ATPA (Anggota Tim Penyusun Amdal) dari lembaga yang diakui KLH/BPLH
  2. Tim Penyusun Amdal dari Lembaga Penyedia Jasa Penyusun Dokumen Amdal (LPJP Amdal): Perusahaan konsultan yang secara resmi teregistrasi di KLH/BPLH dan memiliki tim ahli bersertifikat

Pada awal proses, pemrakarsa perlu melakukan pelibatan masyarakat untuk menyampaikan saran, pendapat dan tanggapan (SPT) berupa :

  1. Pengumuman rencana Usaha dan /atau Kegiatan: Pengumuman disampaikan oleh Pemrakarsa melalui media masa dan pengumuman pada lokasi Usaha dan/atau Kegiatan. Tujuannya adalah untuk memberikan informasi awal kepada publik, terutama masyarakat yang berpotensi terkena dampak, mengenai rencana Usaha dan/atau Kegiatan tersebut.
  2. Konsultasi Publik: Konsultasi Publik berupa dialog dengan masyarakat sekitar rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang terdampak. Tujuannya adalah untuk menjaring saran, pendapat dan tanggapan (SPT) dari masyarakat secara langsung mengenai rencana usaha/kegiatan.

Untuk Lebih Jelasnya Dapat Mengakses Infografis Proses Pelibatan Masyarakat pada : Infografis Proses Pelibatan Masyarakat

Rekan Kami

Kementerian Kehutanan

Pemerintah Republik Indonesia

Badan Nasional Penanggulangan Bencana

Lembaga Pemerintah Non Kementerian

Sipongi

Sistem Informasi Kebakaran Hutan

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika

Lembaga Pemerintah Non Kementerian