Infografis Kelengkapan Persetujuan Lingkungan Amdal
Setelah memahami Alur Persetujuan Lingkungan Amdal dan proses pelibatan masyarakat dalam penyusunan Amdal, penting juga untuk mengetahui komponen utama atau kelengkapan dokumen Amdal. Dokumen Amdal terdiri atas tiga bagian utama, yaitu sebagai berikut :
- Kerangka Acuan (KA) : berisi ruang lingkup kajian analisis Dampak Lingkungan Hidup yang merupakan hasil pelingkupan;
- Analisis Dampak Lingkungan Hidup (Andal) : berisi telaahan secara cermat dan mendalam tentang Dampak Penting suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan; dan
- Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL-RPL) : berisi upaya penanganan dampak dan upaya pemantauan komponen Lingkungan Hidup yang ditimbulkan atau terkena dampak akibat dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan.
Dengan memahami ketiga bagian tersebut, diharapkan pemrakarsa rencana Usaha dan/atau Kegiatan dapat menyusun dokumen Amdal secara lengkap, akurat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kelengkapan dokumen ini menjadi dasar penting dalam proses penilaian dan penerbitan Persetujuan Lingkungan.
Jadi, apa saja yang menjadi kelengkapan ketiga bagian dokumen Amdal di atas? Apa saja substansi dari KA, Andal dan RKL-RPL? Untuk mempermudah penjelasan, bisa menyimak infografis berikut ini :
