Infografis Proses Pelibatan Masyarakat
Setelah sebelumnya membahas Alur Proses Persetujuan Lingkungan Amdal, kali ini akan dibahas mengenai proses pelibatan masyarakat terhadap rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang menjadi salah satu tahapan penting dalam penyusunan Amdal. Pelibatan masyarakat merupakan wujud dari prinsip transparansi dan partisipasi publik dalam pengelolaan lingkungan hidup. Melalui tahapan ini, masyarakat memiliki kesempatan untuk menyampaikan saran, pendapat, serta tanggapan (SPT) terhadap rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan.
Pelibatan terutama dilakukan kepada masyarakat yang terdampak langsung rencana Usaha dan/atau Kegiatan. Bentuk pelibatan masyarakat terkena dampak langsung dapat dilakukan melalui pengumuman rencana Usaha dan/atau Kegiatan dan konsultasi publik oleh pemrakarsa. Selain itu, Tim Uji Kelayakan Otorita Ibu Kota Nusantara juga perlu menempatkan pengumuman pada sistem informasi dokumen lingkungan hidup dan menampung saran, pendapat serta tanggapan (SPT) dari pemerhati lingkungan hidup dan/atau kelompok masyarakat yang berkepentingan lainnya.
Jadi, supaya bisa lebih mudah memahami dan lebih jelas dapat melihat infografis berikut ini :
