Gambar dari Infografis Alur Pelayanan Persetujuan Lingkungan Amdal

Infografis Alur Pelayanan Persetujuan Lingkungan Amdal

Monday, 03 November 2025 | Direktorat Lingkungan Hidup dan Penanggulangan Bencana | Edukasi

Sebagai bagian dari komitmen Otorita Ibu Kota Nusantara dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan, setiap rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang akan dilaksanakan di wilayah Otorita Ibu Kota Nusantara wajib melalui proses Persetujuan Lingkungan sebagai salah satu persyaratan dasar Perizinan Berusaha. Untuk memperoleh Persetujuan Lingkungan, penanggungjawab rencana Usaha dan/atau Kegiatan perlu menyusun salah satu dari tiga dokumen lingkungan, yaitu Amdal, UKL-UPL, atau SPPL. Ketiga dokumen tersebut menjadi dasar dalam menentukan kelayakan lingkungan hidup dari suatu rencana Usaha atau Kegiatan, sesuai dengan tingkat dan potensi dampaknya terhadap lingkungan.

Salah satu Persetujuan Lingkungan dengan tingkat kesulitan atau kompleksitas tertinggi adalah Amdal. Berdasarkan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor 1 Tahun 2024 Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Amdal adalah kajian mengenai Dampak Penting pada Lingkungan Hidup dari suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan, untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam Perizinan Berusaha, atau Persetujuan Pemerintah. 

Jadi, bagaimanakah alur proses pelayanan Persetujuan Lingkungan Amdal di Otorita Ibu Kota Nusantara? Untuk lebih jelasnya bisa menyimak infografis berikut :