Alur Pelayanan Persetujuan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) atau Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) di Otorita Ibu Kota Nusantara

Setiap pemrakarsa usaha dan/atau kegiatan di wilayah Ibu Kota Nusantara wajib memiliki Perizinan Berusaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya. Salah satu persyaratan dasar dalam penerbitan Perizinan Berusaha adalah Persetujuan Lingkungan. Untuk memperoleh Persetujuan Lingkungan, pemrakarsa perlu menyusun salah satu dari tiga dokumen lingkungan, yaitu AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL.
Lalu, bagaimana dengan usaha dan/atau kegiatan yang telah berjalan namun belum memiliki dokumen lingkungan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan?
Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Persetujuan Lingkungan di Wilayah IKN menyatakan bahwa usaha dan/atau kegiatan yang telah berjalan sebelum peraturan tersebut berlaku, yang:
- Belum memiliki dokumen lingkungan, atau telah memiliki namun tidak sesuai dengan ketentuan, dan
- Lokasi usaha dan/atau kegiatannya telah sesuai dengan RTR atau RDTR IKN,
wajib menyusun Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) atau Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH). Melalui penyusunan dokumen tersebut, pelaku usaha dan/atau kegiatan dapat memperoleh Persetujuan DELH/DPLH yang dipersamakan dengan Persetujuan Lingkungan sebagai salah satu prasyarat penerbitan Perizinan Berusaha.
Jadi, apa sebenarnya yang dimaksud dengan DELH dan DPLH, serta bagaimana alur pengajuan Persetujuan DELH/DPLH di Otorita Ibu Kota Nusantara? Mari simak infografis berikut ini.